Hal yang sering ditanyakan
Tanya jawab terkait badal umrah/haji yang sering ditanyakan
Badal artinya secara harfiah adalah menggantikan atau mewakili. Sehingga badal umroh memiliki arti mewakili seseorang dalam ber-umroh dengan ketentuan orang yang mewakili harus sudah pernah melaksanakan umroh terlebih dahulu.
Badal Haji adalah ibadah haji yang dilakukan untuk mengantikan orang lain. Dalam ibadah ini sama dengan ibadah haji biasanya namun dalam ibadah ini ditujukan untuk seseorang yang telah meninggal atau telah sakut dan tidak bisa menunaikan ibadah haji.
Jadi dalam ibadah ini yang akan mendapatkan pahala ibadah adalah orang yang digantikan. Untuk menunaikan ibadah ini pun sama halnya dengan ibadah haji biasanya. Kita bisa mendaftar untuk ibadah ini pada agen yang menyediakan paket ibadah ini. Ibadah haji ini tidak boleh sembarangan dalam menunaikannya.
Syarat badal umrah adalah orang yang dibadalkan harus:
- Sudah meninggal dunia
- Dalam keadaan sakit yang tak mungkin lagi untuk pergi umrah/haji
- Badal Umrah akan segera kami proses setelah melakukan DP atau pelunasan biaya badal. Kami akan mencarikan Ustadz/Khidmat di Makkkah untuk membadalkan
- Badal Haji dilaksanakan 1 tahun sekali saat musim haji tiba, 1 orang hanya membadalkan 1 jiwa.
Pelaksanaan Badal Umrah di kerjakan oleh Ustadz Lc Makkah/Madinah atau beberapa Ustadz yang bermukim di Makkah/Madinah sebagai Perwakilan Tabina Tour & Travel (InsyaAllah Amanah, sesuai syariat)
Tanpa ada Quota atau batas pembayaran, jika Anda telah membayar biaya Badal Umrah, maka kami akan langsung mencari Ustadz yang siap untuk membadalkan keluarga anda.
Jika selama bulan Ramadhan, maka pelaksanaan juga dibulan Ramadhan supaya mendapatkan pahala lebih.
Sementara untuk badal haji, setelah melakukan pelunasan biaya jasa kami akan carikan Ustadz yang bersedia membadalkan, jika tidak ada atau kouta penuh, maka akan diupayakan pada tahun berikutnya.
Pelaksanaan badal umrah/haji ini dilaksanakan langsung oleh tim dari PT. Tabina Tour Travel yang sudah memiliki Izin resmi PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dengan Nomor Izin 0301230013388002
Anda juga bisa melakukan DP dulu dan melunaskan setelah pengerjaan badal selesai dilaksanakan.
Untuk transfer hanya dilakukan melalui rekening PT. Tabina Tour Travel berikut;
Bank Syariah Indonesia (BSI)
No. Rek. 7221359757
An. PT. TABINA TOUR TRAVEL
Jangan pernah melakukan pembayaran diluar rekening tersebut.