wajib haji

Lengkap! 6 Wajib Haji yang Harus Diketahui Calon Jemaah

Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima yang menjadi dambaan setiap Muslim. Dalam pelaksanaannya, terdapat serangkaian amalan yang harus dikerjakan, yang terbagi menjadi rukun dan wajib haji. Meskipun seringkali tertukar, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Memahami apa itu wajib haji, perbedaannya dengan rukun, serta konsekuensinya adalah kunci untuk meraih haji yang mabrur.

Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk wajib haji, menjawab pertanyaan dan niat pencarian Anda seputar topik penting ini.

Memahami Perbedaan Antara Rukun dan Wajib Haji

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami perbedaan krusial antara rukun haji dan wajib haji.

  • Rukun Haji: Adalah amalan-amalan inti dalam ibadah haji. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan dengan sengaja atau tidak, maka ibadah hajinya tidak sah dan wajib diulang di kesempatan berikutnya. Rukun haji tidak bisa digantikan dengan denda (dam).
  • Wajib Haji: Adalah serangkaian amalan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji. Jika salah satu amalan ini sengaja atau tidak sengaja ditinggalkan, hajinya tetap sah, namun orang yang bersangkutan wajib membayar denda atau yang dikenal dengan istilah dam.

Singkatnya, meninggalkan rukun membatalkan haji, sedangkan meninggalkan wajib haji tidak membatalkan namun mengharuskan pembayaran dam.

Apa Saja yang Termasuk Wajib Haji?

Berdasarkan jumhur (mayoritas) ulama, terdapat beberapa amalan yang termasuk dalam kategori wajib haji. Berikut adalah rinciannya:

1. Ihram dari Miqat (Batas Waktu dan Tempat)

Setiap jemaah haji harus berniat ihram dari lokasi yang telah ditentukan (miqat makani). Miqat ini berbeda-beda tergantung dari arah kedatangan jemaah.

Jemaah haji dari Indonesia umumnya memulai ihram dari Yalamlam atau Qarnul Manazil. Melewati miqat tanpa berihram mengharuskan jemaah untuk kembali ke miqat atau membayar dam.

2. Mabit (Bermalam) di Muzdalifah

Setelah melaksanakan wukuf di Arafah pada 9 Dzulhijjah, seluruh jemaah wajib bergerak menuju Muzdalifah untuk mabit atau bermalam.

Mabit di Muzdalifah dilakukan pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, setidaknya melewati pertengahan malam. Di tempat ini pula, jemaah dianjurkan mengumpulkan kerikil untuk melontar jumrah.

3. Melontar Jumrah Aqabah

Pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah mabit di Muzdalifah, jemaah menuju Mina untuk melaksanakan lempar Jumrah Aqabah.

Jemaah melontar sebanyak tujuh kali dengan menggunakan kerikil. Prosesi ini merupakan simbol perlawanan terhadap setan.

4. Mabit (Bermalam) di Mina pada Hari Tasyrik

Jemaah haji diwajibkan untuk bermalam (mabit) di Mina selama hari-hari Tasyrik, yaitu pada malam tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Bagi jemaah yang mengambil Nafar Awal, mereka boleh meninggalkan Mina setelah melontar jumrah pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum matahari terbenam.

Sementara bagi yang mengambil Nafar Tsani, mereka akan mabit hingga malam ke-13 dan melontar jumrah di hari ke-13.

5. Melontar Tiga Jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) pada Hari Tasyrik

Selama berada di Mina pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah), jemaah wajib melontar ketiga jumrah, yaitu Jumrah Ula, Jumrah Wustha, dan Jumrah Aqabah. Setiap jumrah dilempar dengan tujuh kerikil, dilakukan secara berurutan.

6. Tawaf Wada’ (Tawaf Perpisahan)

Sebelum meninggalkan kota Makkah untuk kembali ke tanah air atau melanjutkan perjalanan ke Madinah, jemaah haji diwajibkan untuk melaksanakan Tawaf Wada’ atau tawaf perpisahan. Tawaf ini menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada Baitullah. Kewajiban ini gugur bagi wanita yang sedang haid atau nifas.

Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji

Seperti yang telah dijelaskan, meninggalkan salah satu dari wajib haji tidak membatalkan ibadah haji, namun mewajibkan pelakunya untuk membayar dam. Dam secara syariat adalah denda yang dibayarkan dengan cara menyembelih hewan ternak (kambing, sepertujuh sapi, atau sepertujuh unta) di Tanah Haram.

Jika seseorang tidak mampu untuk membayar dam dengan menyembelih hewan, mayoritas ulama memberikan alternatif lain, seperti berpuasa selama sepuluh hari (tiga hari dilaksanakan saat haji dan tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman).

Syarat Wajib Haji

Perlu juga dipahami bahwa kewajiban untuk menunaikan ibadah haji itu sendiri memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang Muslim, yaitu:

  • Islam: Ibadah haji hanya diwajibkan bagi seorang Muslim.
  • Baligh: Telah mencapai usia dewasa.
  • Berakal Sehat: Tidak gila atau mengalami gangguan jiwa.
  • Merdeka: Bukan seorang budak.
  • Mampu (Istitha’ah): Mampu secara finansial untuk biaya perjalanan dan keluarga yang ditinggalkan, serta mampu secara fisik untuk menjalankan rangkaian ibadah haji.

Kesimpulan

Wajib haji adalah amalan-amalan penting yang menjadi penyempurna ibadah haji. Meskipun meninggalkannya tidak membatalkan keabsahan haji, namun terdapat konsekuensi berupa pembayaran dam.

Memahami setiap rincian wajib haji, mulai dari ihram di miqat, mabit di Muzdalifah dan Mina, melontar jumrah, hingga Tawaf Wada’, merupakan bekal ilmu yang sangat berharga bagi setiap calon jemaah.

Dengan menunaikan seluruh rukun dan wajib haji, seorang Muslim berharap dapat meraih predikat haji yang mabrur, yang diterima di sisi Allah SWT.

Tabina Tour

Tabina Tour

Articles: 25
Butuh Bantuan?